-->

Dampak negatif penggunaan tik

Written By Anisa film on Selasa, 26 Maret 2013 | 3/26/2013 03:57:00 PM


MENGENAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1. Definisi TIK
2. Berbagai Macam Peralatan TIK
3. Sejarah TIK dan Perkembangannya
4. Peranan TIK di Berbagai Bidang
5. Dampak Negatif Penggunaan TIK

Selain memberikan peranan dan keuntungan yang cukup signifikan diberbagai bidang kehidupan sehari-hari, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi ikut ambil bagian dalam menyebarkan dampak negatif pagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah dan tidak bertanggung jawab dari yang menggunakannya. Dengan banyaknya jenis layanan informasi yang disediakan oleh televisi, handphone, dan dunia internet, bentuk kejahatan yang baru baik itu kemasan dan bentuknya saling bermunculan. Menurut pendapat para pakar informasi, dampak negatif dari berbagai fasilitas komunikasi, termasuk internet, sama sekali tidak dipandang sebelah mata, karena sangat mempengaruhi aktivitas penggunanya.

Berbagai dampak negatif tik

Pelanggaran hak cipta

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), atau Hak Milik Intelektual (HMI), adalah merupakan padanan kata dalam bahasa Inggris, yaitu: Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah: kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual dunia ("World Intellectual Property Organization (WIPO)") telah menetapkan, bahwa: pada tanggal 26 April 2001 merupakan hari HaKI sedunia.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seseorang, atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta, adalah: hak eksklusif bagi pencipta, maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri adalah meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta, adalah: Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, dan terdiri dari berbagai bidang seperti: ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti: seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih-wujudan.

Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta yaitu: hak ekslusif, hak ekonomi, dan hak moral.

'Hak Eksklusif' dalam hal ini adalah, bahwa: hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara, orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif, ada juga hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, yang direkam, atau yang disiarkan oleh mereka masing-masing.

'Hak ekonomi' adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk dari hak terkait. Misalnya: menjual barang yang telah diciptakannya.

'Hak moral' adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Artinya, secara moral ciptaan tersebut tidak boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan apapun, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari penciptanya, serta hak untuk diakuinya oleh pencipta sebagai 'pencipta' dari ciptaannya itu. Misalnya: pencantuman nama pada setiap benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual kepada pihak lain.

Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kejahatan di internet

Kejahatan dapat dilakukan juga melalui internet, dengan menggunakan sarana komputer. Kejahatan melalui internet, dalam hal ini sering disebut dengan sebutan: Cybercrime.
Kejahatan yang ada di internet, mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan jenis kejahatan biasa, karena:
  1. Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial. Kapanpun dan dimanapun kejahatan akan bisa muncul.
  2. Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal, atau tidak etis.
  3. Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
  4. Kerugian yang diakibatkan akan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
  5. Pelaku kejahatan pada umumnya orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer, dan berbagai aplikasinya.
Beberapa macam kejahatan yang dilakukan di internet antara lain:
  • Unauthorized Access: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain secara ilegal atau tanpa izin, dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Tujuan dari penyusupan ini ada dua, yaitu:
    1) untuk mencari informasi penting dan data rahasia, serta menyabotase data tersebut (pelakunya disebut: cracker).
    2) untuk tujuan hanya sekedar merasa tertantang untuk menguji kemampuan serta keamanan dari sistem komputer yang disusupi (pelakunya disebut: hacker).
  • Cyber Sabotage and Extortion: yaitu kejahatan dengan cara membuat gangguan, perusakan, bahkan penghancuran terhadap suatu data, Program, atau jaringan komputer orang lain. Bisa saja pelakunya menyerang dengan cara memasukkan virus yng bersifat merusak. Kejahatan ini disebut: Cyber Terrorism.
  • Cyber Espionage: kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki komputer orang lain dengan tujuan untuk memata-matai aktivitas komputer pengguna yang disusupi, dan sekaligus untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia.
  • Data Forgery: kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan data-data palsu serta cenderung tidak benar, pada komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents: kejahatan ini dilakukan untuk membuat kekacauan pada sistem informasi internet, dengan cara mencampur data yang benar dengan data yang tidak benar serta cenderung tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
  • Infrigements of Privacy: yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Phising: kejahatan ini dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke-situs yang telah disiapkan oleh pelakunya.
  • Spamming: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara mengirimi email sampah sebanyak-banyaknya dengan maksud untuk memberikan penawaran sebuah produk tertentu, dan bahkan cenderung menyertakan virus dalam emailnya. Bentuk spamming yang lebih berbahaya adalah 'email bomber' yaitu: kegiatan menyerang email seseorang sampai email tersebut tidak dapat dipergunakan lagi oleh penggunanya.
  • Offense Againts Intellectual Property: yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Carding: yaitu kejahatan berupa penipuan menggunakan kartu kredit. Pelakunya disebut Carder, yaitu: pencuri nomor kartu kredit yang masih berlaku, dan mempergunakannya untuk transaksi pembelian barang secara online di internet.

Penyebaran virus komputer

Virus komputer, adalah sebuah program yang ber-ukuran relatif kecil, dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder, dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksinya. Jika sebuah file terinfeksi virus, maka dia akan menyebar bukan hanya pada sistem komputer yang terinfeksi, tetapi juga ke-komputer dalam satu jaringan LAN dan bahkan ke-internet.

Virus memiliki kemampuan yang bermacam-macam. Ada yang hanya sekedar 'iseng' menyampaikan pesan aneh di layar monitor, ada juga yang ganas dan memakan memori komputer sampai komputer akhirnya tidak bisa bekerja secara optimal, bahkan mengalami crash atau hang. Virus komputer menyebar melalui berbagai media, termasuk media internet dan penyimpanan (file storage) seperti: CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk dan Memory Card.

Pornografi dan perjudian, penipuan serta tayangan kekerasan

Anggapan yang mengatakan bahwa internet dan tv adalah identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan yang ada pada peralatan seperti internet dan tv, bisa saja akan manjadikan pelaku pronografi semakin merajalela. Oleh karena itu, hendaknya para produsen web browser seperti mozilla firefox dan opera serta atau yang lain, dapat mengantisipasi programnya dengan menambahkan plug in pemblokir konten pornografi. Program yang biasanya digunakan untuk memblokir situs-situs pornografi tersebut antara lain 'squid proxy', yang mampu berjalan di sistem operasi linux dan windows.

Selain pornografi, ternyata unsur yang mengandung judi, penipuan dan tayangan kekerasan masih banyak ditampilkan melalui media internet dan televisi. Dengan luasnya dan maraknya situs-situs perjudian di internet, para penjudi akan dengan mudah melakukan tindakan perjudian tanpa ada yang tahu dan tanpa perlu pergi ke tempat perjudian. Bahkan sekarang ini media televisi secara terang-terangan menayangkan acara dan iklan yang mengandung ajakan untuk berjudi dan hal-hal yang berbau mistis (ramalan).

Pencegahan dampak negatif tik

Maraknya kejahatan yang ada di internet, membuat pemerintah memberlakukan undang-undang penggunaan perangkat teknologi (ite). Namum, hal itu tidaklah cukup karena kejahatan internet tidak mengenal batasan negara dan waktu. Sebagai pengguna komputer, kita perlu waspada akan kehadiran virus yang tiba-tiba bisa menginfeksi komputer kita kapan saja. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah komputer kita terinfeksi virus, antara lain:
  1. Menginstal anti virus.
  2. Selalu meng-update database program anti virus secara teratur.
  3. Berhati-hati dalam menjalankan file baru seperti file yang baru diambil dari internet atau file attachment sebuah email.
  4. Kenali gejala-gejala masuknya virus seperti komputer jadi lambat, sering crash, dan tiba-tiba restart sendiri.
  5. Selalu membuat backup terhadap file-file yang penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih punya data yang aslinya.
  6. Di dunia komputer, ada salah satu sistem operasi yang mengatakan bahwa sistemnya kebal terhadap virus yaitu linux.
Secara umum dampak negatif dari tik dapat dicegah dengan cara:
  • Perlunya penegakkan hukum yang berlaku dengan dibentuknya polisi internet yang bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dan penerapan teknologi informasi.
  • Menghindari pemakaian telepon seluler dan pocket pc yang berfitur canggih oleh anak-anak dibawah umur, dan lebih mengawasi penggunaan telepon seluler.
  • Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi, yaitu dengan:
    1. Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan yang mengandung mistis dan kekerasan.
    2. Memperhatikan batasan umur penonton pada film yang sedang ditayangkan.
    3. Mengaktifkan penggunaan fasilitas parental lock pada tv kabel dan satelit.
    4. Menghindari penempatan tv pribadi di dalam kamar.
  • Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer dan internet, meliputi:
    1. Mewaspadai muatan pornografi digital baik online maupun offline.
    2. Mewaspadai kekerasan pada permainan/games komputer.
    3. Cek history browser untuk melihat situs apa saja yang sudah dilihat oleh anak.
    4. Menggunakan program pemblokir situs dan konten dewasa, seperti program filtering dan parental control.
    5. Hindari penempatan komputer didalam kamar, atau letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
    6. Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa diletakkan di kamar anak.
  • Perbanyak membaca buku-buku yang bersifat edukatif.
  • Perbanyak membaca buku-buku yang menambah keimanan (religi).
  • Perbanyak aplikasi komputer yang bersifat mendidik.
  • Harus bisa mengatur waktu antara berada di depan komputer/internet, atau bermain games dengan porsi belajar dan istirahat.
  • Gunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin.

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih, atas saran atau usulan anda.

Translate

Menu Blog Ini

Buka Semua | Tutup Semua

 
SUPPORT: anisa indra - dmca
Copyright © 2011-2018. Citra teknologi - All Rights Reserved
Template Created by: Creating Website
Published by: Mas Template - Proudly powered by: Blogger